Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 797

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sumber Daya Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 796 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan sumber daya lahan. (2) Seksi Sumber Daya Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 796 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan sumber daya pesisir perdesaan.
Koreksi Anda