Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keamanan Dalam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengamanan kantor pusat dan komplek perumahan; b. pelaksanaan pengamanan personil; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
Koreksi Anda