Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Keamanan Dalam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengamanan kantor pusat dan komplek perumahan;
b. pelaksanaan pengamanan personil; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
Koreksi Anda
