Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 624

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi produk unggulan dan analisis potensi ekonomi daerah; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan produk unggulan dan pemanfaatan potensi ekonomi daerah.
Koreksi Anda