Koreksi Pasal 624
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi produk unggulan dan analisis potensi ekonomi daerah;
dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan produk unggulan dan pemanfaatan potensi ekonomi daerah.
Koreksi Anda
