Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 610

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan konservasi. (2) Seksi Rehabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 610 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id