Koreksi Pasal 660
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penataan Kota Kecil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan pengembangan prasarana dan sarana perkotaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan pemanfaatan, pemeliharaan lingkungan perkotaan.
Koreksi Anda
