Koreksi Pasal 800
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan, terdiri atas:
a. Seksi Prasarana Air dan Sanitasi Lingkungan; dan
b. Seksi Prasarana dan Sarana Permukiman.
Koreksi Anda
