Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 800

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan, terdiri atas: a. Seksi Prasarana Air dan Sanitasi Lingkungan; dan b. Seksi Prasarana dan Sarana Permukiman.
Koreksi Anda