Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum, terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah I;
b. Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah II; dan
c. Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah III.
Koreksi Anda
