Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum, terdiri atas: a. Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah I; b. Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah II; dan c. Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id