Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Analisa Jabatan, terdiri atas:
a. Subbagian Analisa Jabatan Kementerian dan Provinsi;
b. Subbagian Analisa Jabatan Kabupaten dan Kota Wilayah I; dan
c. Subbagian Analisa Jabatan Kabupaten dan Kota Wilayah II.
Koreksi Anda
