Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 834

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang pendaftaran penduduk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 834 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id