Koreksi Pasal 404
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan penyiapan bahan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Persuratan dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan arsip.
(3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
