Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 246

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama; c. Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan; d. Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat; e. Direktorat Kawasan dan Pertanahan; dan f. Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda