Koreksi Pasal 246
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama;
c. Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan;
d. Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat;
e. Direktorat Kawasan dan Pertanahan; dan
f. Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
