Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 511

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan Fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri daerah, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Jawa Barat, Bali dan Papua. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan Fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, dan evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri daerah, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Bengkulu dan Sulawesi Tenggara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 511 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id