Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 781

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kewirausahaan dan perkoperasian. (2) Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan usaha jasa dan industri kecil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 781 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id