Koreksi Pasal 781
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kewirausahaan dan perkoperasian.
(2) Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan usaha jasa dan industri kecil.
Koreksi Anda
