Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan pengkajian hukum dan kebijakan daerah serta penyelesaian sengketa hukum, bantuan hukum serta dokumentasi dan publikasi hukum.
Koreksi Anda