Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan pengkajian hukum dan kebijakan daerah serta penyelesaian sengketa hukum, bantuan hukum serta dokumentasi dan publikasi hukum.
Koreksi Anda
