Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 638

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan dan Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan pengelolaan kemitra usahaan di daerah. (2) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ketahanan di bidang kemitrausahaan di daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 638 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id