Koreksi Pasal 301
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan dan penataan batas antar negara.
Koreksi Anda
