Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 301

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan dan penataan batas antar negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 301 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id