Koreksi Pasal 696
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan, terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Desa; dan
b. Seksi Pengembangan Kelurahan.
Koreksi Anda
