Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 884

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri atas: a. Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; b. Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan; c. Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan; d. Subdirektorat Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan; e. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda