Koreksi Pasal 884
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
b. Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan;
c. Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan;
d. Subdirektorat Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan;
e. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
