Koreksi Pasal 640
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kelembagaan Ekonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan ekonomi daerah; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi penguatan kapasitas kelembagaan ekonomi daerah.
Koreksi Anda
