Koreksi Pasal 771
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kerjasama dan permodalan usaha perkreditan dan simpan pinjam; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan usaha perkreditan dan simpan pinjam.
Koreksi Anda
