Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 771

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kerjasama dan permodalan usaha perkreditan dan simpan pinjam; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan usaha perkreditan dan simpan pinjam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 771 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id