Koreksi Pasal 924
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Sistem Perlindungan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pengembangan sistem perlindungan penduduk.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Pemberdayaan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pengembangan sistem pemberdayaan penduduk.
Koreksi Anda
