Koreksi Pasal 906
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Kebijakan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang fasilitasi kebijakan administrasi kependudukan.
Koreksi Anda
