Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 906

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Kebijakan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang fasilitasi kebijakan administrasi kependudukan.
Koreksi Anda