Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 718

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Lembaga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan dan pengembangan lembaga masyarakat.
Koreksi Anda