Koreksi Pasal 718
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Lembaga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan dan pengembangan lembaga masyarakat.
Koreksi Anda
