Koreksi Pasal 877
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penyusunan program, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, serta dokumentasi kebijakan pencatatan sipil.
Koreksi Anda
