Koreksi Pasal 282
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Kecamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan monitoring evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
Koreksi Anda
