Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengundangan dan autentifikasi produk hukum Kementerian Dalam Negeri.
(2) Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi, informasi, penggandaan, pendistribusian produk hukum dan kartotik serta penyimpanan dokumen produk hukum.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c ,mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Bagian Ketujuh Biro Umum
Koreksi Anda
