Koreksi Pasal 592
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan wilayah pesisir dan laut; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan pulau- pulau kecil.
Koreksi Anda
