Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 238

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi ketahanan lembaga usaha ekonomi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 238 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id