Koreksi Pasal 920
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penataan Persebaran Penduduk Antar Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 919 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi penataan persebaran penduduk antarwilayah, kota dan desa.
(2) Seksi Penataan Urbanisasi dan Migrasi-Non Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 919 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi penataan urbanisasi dan migrasi non permanen.
Koreksi Anda
