Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 615

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf e, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 615 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id