Koreksi Pasal 756
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kesejahteraan Sosial, terdiri atas:
a. Seksi Peningkatan Kesejahteraan Sosial; dan
b. Seksi Penanganan Masalah Sosial.
Koreksi Anda
