Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 731

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Kawasan Perdesaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan identifikasi dan analisa penataan ruang kawasan perdesaan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan pengembangan terpadu kawasan perdesaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 731 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id