Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 562

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. (2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 562 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id