Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 530

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian. c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan d. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 530 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id