Koreksi Pasal 647
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penataan Perencanaan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengendalian penataan perkotaan.
Koreksi Anda
