Koreksi Pasal 654
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian pengembangan prasarana dan sarana perkotaan.
(2) Seksi Lingkungan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian lingkungan perkotaan.
Koreksi Anda
