Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 930

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Penyerasian Kebijakan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang penyerasian kebijakan administrasi kependudukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 930 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id