Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 460

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan daerah, pembinaan daerah pemekaran, pemindahan ibukota daerah serta monitoring dan evaluasi meliputi Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda