Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 974

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 973, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan surat menyurat; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan; c. pelaksanaan urusan kearsipan dan ekspedisi; d. pengelolaan perpustakaan; dan e. pembinaan tata usaha Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 974 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id