Koreksi Pasal 974
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 973, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan surat menyurat;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
c. pelaksanaan urusan kearsipan dan ekspedisi;
d. pengelolaan perpustakaan; dan
e. pembinaan tata usaha Direktorat.
Koreksi Anda
