Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Dalam Negeri merupakan unsur pelaksana pemerintah di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
