Koreksi Pasal 545
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip; dan
c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
