Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli serta pengelolaan surat menyurat dan kearsipan.
Koreksi Anda
