Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 163

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penanganan Konflik Pemerintahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik pemerintahan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan konflik pemerintahan.
Koreksi Anda