Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 338

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kawasan dan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang penetapan kawasan penyelenggaraan pemerintahan serta koordinasi dan fasilitasi pertanahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 338 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id