Koreksi Pasal 223
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Ketahanan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang ketahanan ekonomi dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
