Koreksi Pasal 408
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan standar pelayanan minimal di bidang pertanian, ketahanan pangan, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat desa.
Koreksi Anda
