Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 178

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ketahanan Seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelestarian seni dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 178 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id