Koreksi Pasal 888
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sistem dan Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 887 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan sistem dan aplikasi.
(2) Seksi Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 887 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan infrastruktur.
Koreksi Anda
