Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 799

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan prasarana air dan sanitasi lingkungan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan prasarana dan sarana permukiman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 799 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id