Koreksi Pasal 859
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan dan pembatalan akta;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, dan dokumentasi kebijakan pencatatan sipil; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
